Provinsi Bali dibentuk tanggal 14 Agustus 1958. Pembentukannya ditetapkan dengan undang-undang, yaitu, Undang-Undang nomor 64 tahun 1958. Ketika itu ibukotanya adalah Singaraja dan pada tahun 1960 dipindah ke Denpasar.
Pada tahun 1343, Pulau Bali dikuasai oleh Kerajaan Majapahit. Gajah Mada atas nama Kerajaan Majapahit menugaskan Dalem Ketut Sri Kresna Kepakisan menjadi raja di Bali. Dia kemudian menghadapi pemberontakan rakyat "Baliaga". Mereka kebanyakan berasal dari desa-desa di pegunungan Kabupaten Bangli dan Karangasem. Berkat dorongan moral dari Gajah Mada, raja Bali dapat menumpas pemberontakan tersebut.
Kerajaan Bali mencapai kejayaannya pada masa pemerintahan Dalem Waturenggong. Sebaliknya, pengganti Dalem Waturenggong, yaitu, Dalem Bekung adalah orang yang sangat lemah dan tidak berwibawa. Karena itu, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Dalem Bekung dibantu oleh paman-pamannya, yaitu, I Dewa Gedong Arta, I Dewa Nusa, dan I Dewa Anggunan.